Layanan Reintegrasi:Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Jaminan Keluarga
  3. Membawa Akta Kelahiran yang Bersangkutan

  1. Pastikan Membawa Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Akta Kelahiran yang bersangkutan
  3. Dan Membawa Surat Jaminan Keluarga yang didapatkan dari Petugas Lapas/Rutan

1.Melakukan Pendataan Narapidana

2.Melengkapi inputa data dan dokumen

3.Membuat Daftar Usulan Sidang TPP

4.Melaksanakan Sidang TPP

5.Kontrol Sidang TPP

6.Verifikasi SIdang

7.Upload Surat Pengantar

8.Kirim/Terima Data dan Dokumen (Konsolidasi)

9.Cetak SK

Tidak dipungut biaya

Pembebasan Bersyarat (PB)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat

Jl.K.S Tubun No26,Akcaya Kec Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat (0561)-78121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reintegrasi:Pembebasan Bersyarat (PB)"