No. SK: 167 TAHUN 2022
1. Jenazah Dewasa tanpa penyulit : 60 Menit
2. Jenazah Anak Tanpa Penyulit : 45 Menit
3. Jenazah Bayi Tanpa Penyulit : 30 Menit
1. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS ( sesuai tarif INA - CBGs ) ; Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah
1. Tatap Muka
2. Membaca di Lokasi Layanan
3. SP4N Lapor
4. Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911
5. FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
6. Email : rsud@acehtamiangkab.go.id
7. Website : rsud.acehtamiangkab.go.id
8. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store