Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Jenazah Pasien Rawat Inap / Jalan / IGD
  2. Jenazah Kiriman dari Kepolisian / Mr X

  1. Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah
  2. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah menerima jenazah di ruang Instalasi Pemulasaran Jenazah
  3. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memproses administrasi (data jenazah, untuk pembuatan surat keterangan kematian dan visum dilakukan di IGD) > Melakukan visum (jika dibutuhkan)
  4. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memproses administrasi (data jenazah, untuk pembuatan surat keterangan kematian dan visum dilakukan di IGD) > Melakukan proses pemulasaran jenazah (bagi pasien muslim : memandikan, mengkafani dan mensholatkan; jika diminta oleh keluarga
  5. Petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah memproses administrasi (data jenazah, untuk pembuatan surat keterangan kematian dan visum dilakukan di IGD) > Pengawetan jenazah (bagi pasien non muslim; jika diminta oleh keluarga
  6. Penyerahan jenazah kepada pihak keluarga

1. Jenazah Dewasa tanpa penyulit : 60 Menit

2. Jenazah Anak Tanpa Penyulit : 45 Menit

3. Jenazah Bayi Tanpa Penyulit : 30 Menit

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten



Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-