No. SK: 100.3.3/99/2024
1. Jenazah Dewasa tanpa penyulit : 60 Menit
2. Jenazah Anak Tanpa Penyulit : 45 Menit
3. Jenazah Bayi Tanpa Penyulit : 30 Menit
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah
1. Tatap Muka
2. Membaca di Lokasi Layanan
3. SP4N Lapor
4. Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911
5. FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
6. Email : rsud@acehtamiangkab.go.id
7. Website : rsud.acehtamiangkab.go.id
8. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store