Standar Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Mengisi blangko F.2-0.1 dari Desa / Kelurahan 3. Surat Ket kelahiran dari bidan/Puskesmas /Rumah Sakit/Desa. 4. FC. KTP-el orang tua. 5. FC. KK orang tua 6. FC. Surat Nikah Orang tua 7. FC. KTP-el 2 orang Saksi 8. Bayi umur 0-60 hari gratis 9. Bayi umur lebih dari 60 hari membayar denda adminitrasi sebesar 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Mengisi blangko F.2-0.1 dari Desa / Kelurahan 3. Surat Ket kelahiran dari bidan/Puskesmas /Rumah Sakit/Desa. 4. FC. KTP-el orang tua. 5. FC. KK orang tua 6. FC. Surat Nikah Orang tua 7. FC. KTP-el 2 orang Saksi 8. Bayi umur 0-60 hari gratis 9. Bayi umur lebih dari 60 hari membayar denda adminitrasi sebesar 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)

Tergantung pemberkasan

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

WA

Gmail Desa : clering01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store