Standar Pelayanan KTP

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK (Baru/Perubahan) 3. KTP Asli (Rusak, Perubahan Data) 4. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai (Perubahan Data Status Perkawinan) 5. Usia 17 tahun atau sudah menikah

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK (Baru/Perubahan) 3. KTP Asli (Rusak, Perubahan Data) 4. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai (Perubahan Data Status Perkawinan) 5. Usia 17 tahun atau sudah menikah

Tergantung ada blangko KTP atau tidak

Tidak dipungut biaya

ktp

WA

Gmail Desa : clering01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store