Layanan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Instrumen

  1. Mengisi instrumen rincian biaya Perkara selama persidangan untuk ditandatangani Ketua Majelis
  2. Menerima instrument rincian biaya perkara dari PP,meneliti dan menandatanganinya dan dikembalikan pada PP untuk diberikan kepada Pihak
  3. Memberikan instrumen rincian biaya perkara kepada pihak
  4. Pihak memberikan instrumen rincian biaya kepada pelayan petugas Kasir
  5. Pelayan kasir melakukan pengecekan dan melakukan verifikasi terhadap instrumen rincian biaya perkara
  6. Kasir memberikan form kwitansi panjar biaya perkara sekaligus bukti penyerahan untuk ditandatangani pihak
  7. Kasir menerima kwitansi/ bukti penyerahan sisa panjar yang telah ditandatangani pihak
  8. Kasir menyerahkan sejumlah uang sisa panjar biaya perkara kepada pihak

Waktu penyelesaian selama 10 Menit adalah akumulatif dari keseluruhan rangkaian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Panjar Biaya Perkara

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui:

  1. Pelayanan Meja 1 PTSP PA. Mempawah

  2. Whatsapp Layanan Informasi PA Mempawah: 081351277942

  3. Formulir Pengaduan yang tersedia di website PA. Mempawah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store