No. SK: 460/01.1/437.62/2022
1. Pemohon menyerahkan Kartu Keluarga kepada petugas
2. Petugas memeriksa data (DTKS) melalui SIKS-NG untuk diunduh
3. Petugas mencetak Surat Keterangan DTKS yang telah diunduh dari aplikasi
4. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan DTKS
5. Surat Keterangan DTKS diberikan pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gresik melalui :
1. Aplikasi SP4N Lapor
2. Media Sosial (Instagram dan Website)
3. Surat
4. Ruang Pengaduanb
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store