Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 460/01.1/437.62/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

  1. Cek di Operator SIKSNG Desa/ Kelurahan
  2. Petugas Desa akan meminta Surat Keterangan DTKS ke Operator Dinas Sosial
  3. Dinas Sosial akan mengirim Surat Keterangan DTKS berupa soft file
  4. Petugas Desa akan mencetakkan Surat Keterangan DTKS dan memberikan kepada Pemohon

1. Pemohon menyerahkan Kartu Keluarga kepada petugas

2. Petugas memeriksa data (DTKS) melalui SIKS-NG untuk diunduh

3. Petugas mencetak Surat Keterangan DTKS yang telah diunduh dari aplikasi

4. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan DTKS

5. Surat Keterangan DTKS diberikan pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gresik melalui :

1. Aplikasi SP4N Lapor

2. Media Sosial (Instagram dan Website)

3. Surat

4. Ruang Pengaduanb

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SP4N Lapor dan Media Sosial (Instagram dan Website)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"