Standar Pelayanan Pindah Datang

No. SK: 15

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Pindah dari desa asal (Jika perpindahan antar desa atau kecamatan), atau SKPWNI (Jika perpindahan antar kabupaten) 3. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. Surat Keterangan Pindah dari desa asal (Jika perpindahan antar desa atau kecamatan), atau SKPWNI (Jika perpindahan antar kabupaten) 3. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan

menyesuaikan data kecamatan dan pihak sipil

Tidak dipungut biaya

Pindah datang

WA

Gmail Desa : clering01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store