Layanan Pengaduan

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. Menerima laporan pengaduan
  2. Mengisi Register Pengaduan
  3. Mengisi dokumen aduan
  4. Meneruskan laporan aduan ke Panitera Muda Hukum
  5. Melaporkan adanya aduan kepada Ketua Pengadilan

Waktu penyelesaian selama 15 Menit adalah akumulatif dari keseluruhan rangkaian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Laporan Pengaduan

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui:

  1. Pelayanan Meja 1 PTSP PA. Mempawah

  2. Whatsapp Layanan Informasi PA Mempawah: 081351277942

  3. Formulir Pengaduan yang tersedia di website PA. Mempawah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store