Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal ayat (2) Permendagri 2 / 2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat(3)Permendagri 2/2016 untuk anakusia5tahun-17tahunkurang1hari) Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang: a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIAhilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016) b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016) c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru dating dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016) d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
  4. Catatan: a. Masa berlakuKIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun b. Masa berlakuKIA untuk anak 5tahun adalah sampai anak berusia 17tahunkurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016( c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="1894" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px 'Helvetica Neue'} </style>

-   Kontak Saran

-   SMS/WA : Kabid Pendaftran Penduduk :

     081245625061, Kabid Pencatatan Sipil : 081282374836

-   Tatap Muka

-    Email : dukcapil_halut@gmail.com    

-    Aplikasi Pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store