Penerbitan KTP-el baru untuk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dibuktikan dengan data dukung
  2. KK Asli

  1. Pemohon datang langsung ke Kapanewon dengan membawa persyaratan

Jangka waktu maksimal pelayanan adlah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el baru untuk WNI"