Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian)

  1. Kartu Keluarga Lama
  2. Fotocopy Akta Kematian Kepala Keluarga

  1. Pemohon datang ke Kapanewon dengan membawa persyaratan

Jangka waktu pelayanan maksimal adalah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian)"