Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  1. FC Dokumen Perjalanan
  2. FC Kartu Izin Tinggal terbatas / Ijin Tinggal Tetap
  3. Surat Ket dari Pemilik rumah berisi tidak keberatan di tinggali

  1. Pemohon datang ke Kapanewon dengan membawa persyaratan

jangka waktu pelayanan maksimal adalah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)"