Pelayanan Rawat Jalan

  1. Identitas pasien /KTP
  2. Rujukan pasien apabila termasuk anggota BPJS

  1. Pasien Mendaftar melalui pendaftran antrian online rumah sakit atau mendatangi langsung bagian registrasi rawat jalan
  2. Selajutnya pasien akan mendapatkan pengatar rawat jalan dan jaminan pelayanan untuk pemeriksaan di poliklinik rawat jalan yang akan dituju
  3. Selanjutnya pasien akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan

Pelayanan Sehari

Sesuai dengan Tarif Rumah Sakit yang Berlaku

Instalasi Rawat Jalan

1. Mengunjungi website rsudtenriawarubone.com/sikepo

2. Mengisi formulir aduan

3. Mengisi keluhan / aduan

4. Admin sikepo merespon/ menjawab

5. Admin mengirim jawaban/ solusi  atas keluhan/ aduan pasien sesuai nomor wa pengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"