Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah

  1. Melampirkan Fotocopy akte pendirian yang disyahkan oleh Notaris, Anggaran Dasar,dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Melampirkan fotocopy Tanda Daftar di kementerian Hukum dan HAM
  3. Melampirkan Rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat
  4. Melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha
  5. Melampirkan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Melampirkan fotocopy surat keterangan domisili
  7. Melampirkan daftar harga hadiah sesual harga pasar
  8. Keterangan Kapan menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengadaan
  9. Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi / badan / perwakilan yang berkedudukan di Indonesia
  10. Membayar biaya permohonan izin UGB dan lzin Promosi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah permohonan di setujui
  11. Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah total hadiah
  12. Melampirkan contoh iklan / promosi.

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Berkas diterima oleh Dinas Sosial untuk selanjutnya di verifikasi
  3. Dilakukan verifikasi berkas
  4. Apabila berkas yang diajukan sesuai dengan ketentunan dilanjutkan dengan proses pembuatan rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)
  5. Berkas rekomendasi ditandatangani
  6. Penyerahan Berkas yang sudah ditandatangi dan diserahkan kepada Pemohon dan pelaksanaan undian

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.     Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Bapak Drs. H. Yunus (+62 821 5928 8448)

2.     Pengaduan langsung ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

 Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah"