Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong

  1. Permohonan
  2. Rencana Penggunaan Dana
  3. Surat Tanda Terima Transfer Dana
  4. Print Out Rekening Giro

  1. Bendahara Gampong membawa permohonan diserahkan kepada kasi PMG
  2. Pegawai memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Pegawai Membuat Rekomendasi
  4. pemohon memperoleh rekomendasi dalam jangka waktu 30 menit

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penyaluran Dan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Surat yang ditujukan kepada : Camat Seunagan Kabupaten Nagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong"