Standar Pelayan Penerbitan Akta Tanah

  1. Permohonan
  2. Surat Dasar Sah Jual Beli, Hibah, Wakaf
  3. Bukti Pembayaran PBB
  4. Sket Lokasi
  5. Foto Copy KTP Kedua Pihak
  6. Kelengkapan Administrasi KTP dan KK
  7. Petugas Melakukan registrasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke PPATs
  2. Pegawai Memverfikasi Berkas
  3. Pegawai Membuat Akta Tanah
  4. Pemohon Memperoleh Akta Tanah dalam jangka waktu 5 Hari

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Jual Beli/Akta Hibah/ Akta Wakaf

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan

secara tertulis kepada : Camat Seunagan Kabupaten Nagan Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayan Penerbitan Akta Tanah"