Layanan Pengaduan

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan adukan

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut dan Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan;
  5. Atau Konsultasi via daring ke Call Center Pelayanan Publik dengan Prosedur : a. Pengguna layanan menghubungi Call Center Pelayanan Publik via daring; b. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf Pelayanan; c. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Koordinator di Penanganan Pengaduan; d. Pengguna layanan menerima hasil konsultasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Kantor Kecamatan Lumbang

Email : kecamatanlumbangpas@gmail.com

Via  Call Center Pelayanan Publik

     ( 085244608319
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"