Layanan Konsultasi

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan
  4. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan.
  5. Atau Konsultasi via daring dengan call center pelayanan publik Kecamatan Lumbanga dengan prosedur sebagai berikut : a. Pengguna layanan menghubungi Call Center Pelayanan Publik via daring; b. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf Pelayanan; c. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Koordinator di Penanganan Pengaduan; d. Pengguna layanan menerima hasil konsultasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Kantor Kecamatan Lumbang

Jln. Raya Cukurguling No. 08 Lumbang 67183

Email : kecamatanlumbangpas@gmail.com

Call Center Pelayanan Publik Tlpn 085244608319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"