Pelayanan Kegawatdaruratan PONEK (BPJS/KIS/Jamkesda)

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Surat rujukan (jika ada)
  4. Surat persetujuan tindakan (sesuai indikasi)

  1. Pasien datang ke IGD PONEK
  2. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
  3. Pasien dilakukan tindakan medis sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan
  4. Pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium, radiologi dll bila diperlukan)
  5. Jika pasien pulang : a. Penyerahan resep oleh petugas b. Penyelesain administrasi di kasir c. Pengambilan obat
  6. ika pasien di rawat sesuai dengan standar pelayanan admisi rawat inap
  7. Jika pasien di rujuk sesuai standar pelayanan rujuk pasien

  1.     Respon  tindakan oleh petugas :

Hijau : 30 menit

2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

JKN/BPJS  : PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Kegawatdaruratan PONEK (BPJS/KIS/Jamkesda)

Email : official@RsudKotaBogor.co.id

Telp : (0251) 8312292

Hp : 082183883851

Kotak saran

Bidang Humas RSUD Kota Bogor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan PONEK (BPJS/KIS/Jamkesda)"