Pelayanan Gawat Darurat Non BPJS

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu Pasien (Pasien Lama)

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
  3. Pasien dilakukan tindakan medis sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan
  4. Pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium, radiologi dll bila diperlukan)
  5. Jika pasien pulang : a. Penyerahan resep oleh petugas b. Penyelesain administrasi di kasir c. Pengambilan obat
  6. Jika pasien di rawat sesuai dengan standar pelayanan admisi rawat inap
  7. Jika pasien di rujuk sesuai standar pelayanan rujuk pasien

1.   Respon tindakan oleh petugas :

Merah : 0 menit

Kuning : 10Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien


Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 b.   Jasa layanan keperawatan : 15i jasa medis dokter

e.    Tarif Ruangan IGD > 8 jam (Ruang Observasi) : Rp 310.000,-

* Tarif belum termasuk BHP dan obat


Pelayanan Gawat Darurat Non BPJS

Email : official@RsudKotaBogor.co.id

Telp : (0251) 8312292

Hp : 082183883851

Kotak saran

Bidang Humas RSUD Kota Bogor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store