Standar Pelayanan Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pertanahan

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Dokumen Bukti Kepemilikan Obyek
  3. FC KTP
  4. FC KK
  5. Dokumen Letter C
  6. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB)

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa berkas-berkas persyaratan.
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas , jika sudah lengkap maka di beri nomor sesuai buku agenda Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi
  3. Petinggi menandatangani dokumen (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  4. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Taksiran Harga Obyek Pertanahan yang sudah ditandatangani Petinggi

https://s.id/Wadul_Petinggi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pertanahan"