Standar Pelayanan Surat Keterangan Jual Beli Pertanahan

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. FC KK Penjual
  3. FC KK Pembeli
  4. FC KTP Penjual
  5. FC KTP Pembeli
  6. SPPT Tahun Berjalan (Tupi PBB)
  7. Sertifikat Tanah (Jika ada)
  8. Dokumen Letter C

  1. Pemohon datang ke Balai Desa untuk menginformasikan perihal Waris
  2. Petugas Pelayanan menentukan hari pelaksanaan pengukuran obyek waris.

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Jual Beli Pertanahan yang sudah ditandatangani Petinggi

https://s.id/Wadul_Petinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Jual Beli Pertanahan"