Pelayanan USG (Ultrasonography) Rawat Jalan

  1. Surat pengantar permintaan tindakan USG dari dokter spesialis melalui rawat jalan ataupun rawat inap (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien/keluarga dengan membawa surat pengantar tindakan mendatangi bagian pengendali JKN di loket pendaftaran rawat jalan
  2. Pasien/keluarga mendaftar di bagian radiologi
  3. Petugas radiologi mencatat dan melakukan penjadwalan tindakan USG
  4. Jika jadwal sudah ditetapkan, pada hari tersebut pasien langsung datang ke ruangan USG untuk dilakukan tindakan
  5. Pasien pulang

2 Jam

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan USG Rawat Jalan

Email : official@RsudKotaBogor.co.id

Telp : (0251) 8312292

Hp : 082183883851

Kotak saran

Bidang Humas RSUD Kota Bogor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store