Pelayanan USG (Ultrasonography) Rawat Inap

  1. Surat pengantar permintaan tindakan USG dari dokter spesialis melalui rawat jalan ataupun rawat inap (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas radiologi
  2. Petugas radiologi menjadwalkan tindakan USG
  3. Pasien diantar ke ruang USG oleh petugas ruangan sesuai jadwal
  4. Pasien kembali ke ruangan dibawa oleh petugas ruangan
  5. Penyerahan hasil USG 1x24 jam (hari kerja)

2 Jam

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan USG Rawat Inap

Email : official@RsudKotaBogor.co.id

Telp : (0251) 8312292

Hp : 082183883851

Kotak saran

Bidang Humas RSUD Kota Bogor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store