Pemulangan Orang Terlantar

  1. 1. Orang terlantarharusmembawasuratdariDinasSosialKabupatensebelumnya;
  2. 2. MelampirkandenganFotocopy KTP

  1. Melalui Media Surat 1. Orang terlantarmendatangiDinasSosial (penerimatamumengisibukutamu) danmenyampaikanmaksudsertamenyerahkanpersyaratan; 2. Petugaspenerimatamumengagendakansuratdanpersyaratanlaludiserahkankepadapejabat(KepalaDinas) untukmendapatkandisposisikepadapejabat yang menanganinya; 3. Petugaspenerimatamumengarahuntukmenemuipejabat yang menanganinya; 4. Pejabat yang menanganinyamemeriksakelengkapanberkas; 5. ApabilamemenuhipersyaratanmakadikeluarkansuratDinasSosialkepadaDinasSosial yang akandilalui/ditujuoleh orang terlantardengandiberikandanasebesar Rp.150.000 sebagaiuang transport

1 Jam

Tidak dipungut biaya

MemfasilitasiPemulangan Orang Terlantar

1.      MenemuiPetugasPadaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur;

2.      MenyediakanKotak Saran/KotakPengaduan;

MelaluisuratkepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store