Pelayanan Admisi Rawat Inap

  1. Kartu identitas KTP (pasien umum)
  2. Surat rujukan (jika ada) (pasien umum)
  3. Permintaan rawat inap dari dokter pemeriksa/DPJP (pasien umum)
  4. kartu BPJS/KIS/Jamkesda, persyaratan bisa dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja (pasien BPJS/KIS/Jamkesda)

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap dengan membawa surat pengantar rawat inap
  2. Diterima petugas admisi dan petugas memberikan penjelasan tentang jenis fasilitas dan tarif ruangan rawat inap yang ada di RSUD Kota Bogor
  3. Mencarikan ruangan rawat inap
  4. Petugas admisi melengkapi persyaratan adminstrasi rawat inap
  5. Petugas admisi menjelaskan tentang general concent
  6. Membawa berkas rawat inap ke IGD/ ke poliklinik
  7. Pasien di antar ke ruangan oleh petugas yang terkait

1 Jam

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Admisi Rawat Inap

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi  Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

2. Pasien Peserta JKN/BPJS  : PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store