Pelayanan Kemoterapi

  1. Surat pengantar kemoterapi dari dokter Spesialis
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  3. Surat rujukan
  4. Rekam Medik

  1. Pasien melakukan pendaftaran ke Ruang Kemotherapi
  2. Petugas kemotherapi dan Farmasi mempersiapkan obat kemoterapi yang dibutuhkan dan melakukan penjadwalan
  3. Pasien dihubungi oleh petugas kemoterapi untuk mmeberitahukan jadwal pelaksanaan kemoterapi
  4. Sesuai jadwal Pasien langsung masuk ke Ruang Kemotherapi
  5. Dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital TB,BB, dan memeriksa dan mencatat hasil laboratorium yang di bawa oleh pasien
  6. Melaksanakan pelayanan kemoterapi sesuai protocol therapi
  7. Pasien pulang

5 Jam

1. Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Unit Organisasi  Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

2. Pasien Peserta JKN/BPJS  : PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Kemoterapi

Email : official@RsudKotaBogor.co.id

Telp : (0251) 8312292

Hp : 082183883851

Kotak saran

Bidang Humas RSUD Kota Bogor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store