Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

  1. A. Melalui Media TatapMuka : Menunjukan KTP/Identitasdirilainnya yang sah
  2. B. Melalui media surat : a) MelampirkanFotoKopy KTP atauidentitasdirilainnya yang sah; b) DitujukankepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur.

  1. A. Melalui Media TatapMuka 1. Penggunalayanan/ penyandangdisabilitas/keluargamendatangi Kantor DinasSosial (Petugas/penerimatamu), mengisibukutamudanmaksudsertameninggalkan KTP/ identitasdirilainnya yang sah; 2. Petugaspenerimatamumenyampaikanmaksuddanperihalpermintaan data/informasikepadapejabat (KepalaBidangRehsos) untukmendapatarahanpejabat yang akanmenangani; 3. Petugas (penerimatamu) mengarahkanpenggunalayananbertemudenganpejabat yang ditunjukuntukmelayani; 4. Pejabat yang menanganimemberikanlayanan data/informasipenyandangdisabilitasdanmemeriksakelengkapandokumenpemohonseperti : KartuKeluarga, aktekelahiran, FotoFisikPenyandangdisabilitas, jikainformaasi yang dimintamasukdalamkategori yang dikecualikanuntukdiberlakukan (rahasia), makapejabatwajibmenyampaikanalasansesuaiperaturanperundang-undangan yang berlaku; 5. ApabilamemenuhisyaratlayananmakadilakukanasesmenpadasaatituataupetugasDinasSosial yang melakukanasesmenlanjutanlangsungkepadapenerimalayanan.
  2. B. Melalui Media SuratPengaduan 1. Penggunalayanan/penyandangdisabilitas/ keluargamendatangi/menyampaikansuratpermohonankepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur, denganmelengkapisyaratdokumensepertiKartuKeluarga, aktekelahiran, fotokeadaanfisikpenyandangdisabilitasdankartu BPJS; 2. KepalaDinasSosialmendisposisikansuratataumenugaskanpejabat yang berkompetenuntukmemberikanlayanan data/informasiuntukdilakukanasesmenterkaitsuratdimaksud; 3. Pejabat yang menanganimemberikanlayanan data/informasi yang dimintamelakukanasesmen, melengkapidokumenpemohonmisalnyaKartuKeluarga, aktekelahiran, fotoFisikPenyandangdisabilitas, jikainformasi yang dimintamasukdalamkategori yang dikecualikanuntukdiberlakukan (rahasia), makapejabatwajibmenyampaikanalasansesuaiperaturanperundang-undangan yang berlaku; 4. ApabilamemenuhisyaratlayananmakadilakukanasesmenpadasaatituataupetugasDinassosial yang melakukanasesmenlanjutankepadapenerimalayanan.

Jangka waktu penyelesaian 30 Menit- 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberianlayanansosialdasarberupabantuansandang, pangan, alat bantu, penguatankeluarga, pemberianbimbinganfisik, spiritual dansosialkepadaPenyandangDisabilitas.

1)      MenemuipetugaspadaDinassosialKabupatenManggaraiTimur;

2)      Menyediakankotak Saran/ KotakPengaduan

3)    MelaluisuratkepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur;

4)      Melaluialatkomunikasi SMS/WA keNomorTelepon :

Ø  081337785111 (IbuGenovevaLindung)

082144157490 (Bpk. HilariusJabur)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store