Layanan Rehabilitasi Sosial Lansia Terlantar dan Anak Terlantar

  1. Menunjukkan KK/ KTP apabila melalui Tatap Muka
  2. Melalui Surat (1. Mengisi Format Data; 2. Menyampaikan Format Data ke Dinsos;

  1. 1. Penggunalayanan/ Lansiaterlantar/anakterlantar/keluargamendatangi Kantor DinasSosial (petugaspenerimatamu), mengisibukutamu
  2. 2. Petugas (penerimatamu) menyampaikanmaksudpenggunalayanankepadapejabat(KepalaDinas / Sekretaris) untukmendapatarahanpejabat yang akanmenangani;
  3. 3. Petugas(penerimatamu) mengarahkanpenggunalayananbertemudenganpejabat yang ditunjukanuntukmenangani;
  4. 4. Pejabat yang menanganimemberikanlayanan data/informasiterkaitmaksuddantujuanpenggunalayanandanmemintakartuKeluarga (KK) atau KTP darisasaranRehabilitasiSosial;
  5. 5. Petugasmelakukanasesmenuntukmelengkapi data dan format persyaratanlayanandanKebutuhanRehabilitasiSosial;
  6. 6. Jika data danpersyaratansasaranPenyandangMasalahKesejahteraanSosiallengkapakandiproseslebihlanjutbilabelumlengkapdimintauntukdilengkapikemudiandisampaikankepadaBidangRehabilitasimelaluisuratatau WA;
  7. 7. HasilasesmenakanditindaklanjutibaikolehDinasSosialKabupatenatauKemensosmelaluiBalaiEfataKupanguntukmendapatkanbantuansesuaikebutuhanRehabilitasisasaranantara lain : permakanan, sandang, bimbinganfisik mental spiritual dan social dankebutuhanpendidikan/ latihan;
  8. 8. Setelah proses assesmenselesaipenggunalayanandipersilakanuntukpulang.

1. Melalui Tatap Muka minimal 30 menit

2. Melalui surat maksimal 1 bulan sejak diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Rehabilitasi Sosial

1. Menemui petugas pengaduan

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui Surat

4. Melalui CP: 081237237497 (Siska)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store