1. Melalui Tatap Muka minimal 30 menit
2. Melalui surat maksimal 1 bulan sejak diterima
Tidak dipungut biaya
Bantuan Rehabilitasi Sosial
1. Menemui petugas pengaduan
2. Melalui Kotak Pengaduan
3. Melalui Surat
4. Melalui CP: 081237237497 (Siska)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store