Permohonan Pengurangan Retribusi Persampahan dan Kebersihan

No. SK: 800/258/100.14

  1. Membawa Foto Copy KTP, Rekening terakhir pembayaran PDAM (SSRD), Foto Bangunan
  2. Mengisi formulir permohonan (wajib retribusi) pengajuan keringanan wajib retribusi dan mengurus surat keterangan tidak mampu dari status bangunan pemohon (wajib retribusi) ke Kelurahan

  1. Standar Operasional Prosedur (SOP) terlampir

Tidak dipungut biaya

Pemberian keringanan tarif retribusi persampahan dan kebersihan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Retribusi Persampahan dan Kebersihan"