Pelayanan Instalasi Rawat jalan BPJS/KIS/JAMKESDA

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan
  3. Surat rujukan
  4. Pengantar Perusahaan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Pasien menuju nurse station sesuai dengan polklinik yang di tuju, menunggu panggilan untuk dilakukan pengecekan Tanda Vital, BB bila perlu TB
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. Pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan
  6. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter ada indikasi untuk rawat, pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat untuk dilakukan pendaftaran, serta penyelesaian administrasi rawat jalan
  7. Jika pasien dalam kondisi baik, setelah pemeriksaan dokter diberikan surat kontrol untuk selanjutnya, resep obat, dan penunjang jika ada
  8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  9. Pengambilan obat di depo farmasi
  10. Pasien pulang

1 jam s.d. 4) dimulai sejak jam kerja poliklinik 07.15 WIB


Pasien Peserta JKN (BPJS)

PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


INSTALASI RAWAT JALAN BPJS/KIS/JAMKESDA

Email : official@RsudKotaBogor.co.id Telp : (0251) 8312292 Hp : 082183883851 Kotak saran Bidang Humas RSUD Kota Bogor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat jalan BPJS/KIS/JAMKESDA"