Pelayanan Urusan Lainnya

  1. FC KTP /SIM/ Passport/ KITAS
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan
  3. Petugas memberikan konsultasi
  4. Pemohon selesai menerima konsultasi

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

1.  Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.  Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.  Kotak saran dan pengaduan langsung

4.  Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

5.  Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

Website Informasi dan Konsultasi https://ptspkecamatanciracas.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Lainnya"