Pengesahan Rekomendasi Izin Penelitian Dan Belajar Praktek Lapangan di Masyarakat

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Surat Permohonan Dari Universitas/Lembaga
  2. Surat Izin Dari Pekon
  3. Data Peserta Yang Akan mengadakan Penelitian dan Belajar Praktek Lapangan

  1. • Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat Rekomendasi Penelitian dan Riset
  2. • Petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas
  3. • Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. • Registrasi
  5. • Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon


Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pengesahan Rekomendasi Izin Penelitian - 10 menit

 


Petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas 15 menit


Petugas  meneruskan surat/ dokumen kepada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.10 menit


Registrasi10 menit


Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon15 menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Rekomendasi Izin Penelitian dan Belajar Praktek Lapangan di Masyarakat

Kotak saran                     : ada

Telpon  / Fax kecamatan :      

 E-mail                              : gisting65@gmail.com

 NoWA                            : 088276786343

 Website                         :      -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rekomendasi Izin Penelitian Dan Belajar Praktek Lapangan di Masyarakat"