Pelayanan Urusan Perkawinan

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK Pemohon
  4. Surat pernyataan belum memiliki Akta Perkawinan bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon
  5. FC KTP 2 orang Saksi
  6. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)
  7. Surat Pemberkatan Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  9. Sertifikat Layak kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan verifikasi database kependudukan
  5. Petugas memroses pembuatan Formulir N1 dan Surat Keterangan (Kelurahan)
  6. Petugas memroses Surat Keterangan
  7. Petugas memroses penandatanganan Formulir N1 dan Surat Keterangan
  8. Pemohon menerima Formulir N1 dan Surat Keterangan. (Loket PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan

1.   Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.   Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.   Kotak saran dan pengaduan langsung

4.   Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

5.   Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

Website Informasi dan Konsultasi https://ptspkecamatanciracas.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Perkawinan"