Pelayanan Urusan Perkawinan

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/ RW
  5. FC KTP 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan (Kelurahan)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib).

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Ghaib)

1.   Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.   Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.   Kotak saran dan pengaduan langsung

4.   Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

5.   Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

Website Informasi dan Konsultasi https://ptspkecamatanciracas.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Perkawinan"