Pengajuan Dan Pengisian Blanko SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajak )

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Fotocopy Sertifikat Tanah
  2. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Permohonan Mengisi Blanko SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajakm ) Yang di Tanda Tangani Pemohon
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Verifikasi Data dan Kelengkapan Pengajuan SPPT Baru Maupun Balik Nama
  3. Registrasi
  4. Penyerahan Dokumen Kepemohon

Pemohon mengisi blangko SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajak ) yang ditandatangani Pemohon - 15 menit


Petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan pengajuan SPPT Baru ataupun Perubahan Balik nama - 15 menit


Petugas  meneruskan surat/ dokumen kepada camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan - 15 menit


Registrasi - 10 menit


Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon - 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pengisian Blanko SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajak )

Kotak saran              :  Ada

Tlp/ Fax kecamatan  : -         

   E-mail                       : gisting65@gmail.com

NoWA                       : 088276786343

Website                     : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dan Pengisian Blanko SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajak )"