Pelayanan Urusan Perkawinan

  1. Surat izin Menikah dari Pengadilan Agama/dispensasi dari Pengadilan Agama
  2. Surat izin tertulis dari orang tua (N5)
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon);
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  9. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan setempat.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N5. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan)
  7. Petugas memroses penandatanganan Formulir N5. (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima Formulir N5

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Formulir N5

1.  Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.  Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.  Kotak saran dan pengaduan langsung

4.  Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

5.  Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

Website Informasi dan Konsultasi https://ptspkecamatanciracas.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Perkawinan"