Peminjaman Taman Kota Samarinda

No. SK: 800/258/100.14

  1. Kegiatan yang tidak bersifat komersial

  1. 1. Mengajukan permohonan izin peminjaman taman Kota Samarinda kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda;
  2. 2. Wawancara dan Verifikasi Kegiatan;
  3. 3. Mendapatkan Rekomendasi Peminjaman Taman Kota Samarinda oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda;
  4. 4. Pelaksanaan kegiatan dengan mentaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Rekomendasi;
  5. 5. Membuat Laporan setelah kegiatan selesai sebagai bahan evaluasi atas penggunaan taman.

Tergantung waktu pelaksanaan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Taman Kota Samarinda sebagai tempat acara kegiatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Taman Kota Samarinda"