Pelayanan Urusan Perkawinan

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. Untuk laki - laki yang berusia 19-21 tahun dan perempuan berusia 17-21 tahun
  3. Membawa N1 dan PM1 dari kelurahan
  4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  5. FC KTP dan FC KK Pemohon
  6. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon)
  7. Bila Pemohon yang berusia diatas 24 tahun, maka Surat Pernyataan belum pernah menikah ditandatangani dan distempel RT/RW
  8. FC KTP 2 orang Saksi
  9. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup
  10. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  11. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses pembuatan N1 dan Surat Keterangan
  6. Petugas memproses Surat Keterangan, apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan
  7. Petugas memproses penandatanganan N1 dan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima N1 dan Surat Keterangan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan

1.   Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.   Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.   Kotak saran dan pengaduan langsung

4.   Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

5.   Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

Website Informasi dan Konsultasi https://ptspkecamatanciracas.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Perkawinan"