Standar Pelayanan Bimbingan Asuhan Keperawatan

No. SK: 440/61/2021

  1. Kepala Unit Layanan Hadirlangsungpada Bidang KeperawatanBLUD RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya), denganmenunjukkan SOP/Asuhan Keperawatan yang akan dilaksanankan di Unit Layanan Catatan : (Informasi / data yang diminta dalam kewenangan Bagian Keperawatan RSUD SIMKabupaten Nagan Raya)

  1. Kepala Unit layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Direktur Rsud Sim NaganRaya u.p. Kepala BagianKeperawatanKabupaten Nagan Raya, atau
  2. Kepala Unitlayanan datang langsung ke BagianKeperawatan Rsud Sim Kabupaten Nagan Raya (Kepala Seksi yang menangani Bimbingan Asuhan Keperawatanyang diperlukan) dengan menunjukkan SOP/Asuhan Keperawatan.
  3. Kepala BagianKeperawatan Rsud SimKabupaten Nagan Raya mendisposisikan surat permohonan kepala seksi Asuhan Keperawatan.
  4. Seksi Asuhan Keperawatan yang bersangkutan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan kepada Kepala Unit Layanan/pengguna layanan.
  5. Seksi Asuhan Keperawatanyang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan pegawaiyang berkompeten untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.
  6. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada kepada masyarakat/pengguna layanan.



MelaluiSuratPermohonan:Kepala Unit Layanan / penggunalayanan m.

Tidak dipungut biaya

- Terlaksannya SOP Keperawatan di Unit Layanan. - Terlaksananya Asuhan Keperawatan di Unit Layanan. - Data daninformasi lain yang diperlukan.



Pengaduan, saran, dan masukanJln. NasionalUjongPatihahKabupatenNagan Raya,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WHATSHAP,INSTAGRAM,YOUTUBE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bimbingan Asuhan Keperawatan"