Pelayanan Rawat Khusus (Intensif)

No. SK: 74

  1. Pasien Umum : 1. Membawa : Kartu Indentitas/KTP Pasien
  2. Pasien BPJS/Asuransi 1. Membawa Kartu Indentitas/KTP Pasien 2. Membawa / menunjukan kartu BPJS/Asuransi

  1. Persetujuan pasien/keluarga
  2. Perubahan administrasi pasien ke ruang Intensif (Menejemen bed, kelengkapan berkas pasien)
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang Intensif
  4. Petugas melakukan serah terima kepada petugas rawat intensif.
  5. Pemberian Asuhan/Tindakan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan
  6. Perencanaan pindah perawatan ke ruang rawat Inap
  7. Pasien Pindah rawat, rujuk, meninggal
  8. Penyelesaian administrasi di Kasir

24 Jam

Pasien BPJS/ Asuransi : Tidak dipungut biaya

Pelayanan rawat intensif

 4.   Whatsapp : 082122985653

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Khusus (Intensif) "