No. SK: 74
Elektif Jam 08.00 s/d 19.00 WIB
Cito 24 Jam
Pasien Umum : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pasien BPJS : Tidak dipungut biayaBedah Umum, Bedah Saraf, Obsgyn, Bedah Orthopedi, Bedah Urologi, THT, Mata, Bedah Plastik, Broncoscopy, BTKV, Jantung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store