Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: 74

  1. Pasien Umum dan Pasien BPJS : 1. Persetujuan tindakan bedah 2. Persetuan anestesi 3. Ceklist pre operatif 4. Site Marking 5. Form transfer antar ruangan 6. Form assessment Pre Operatif 7. Form ceklis persiapan dan edukasi tindakan katerisasi

  1. Pasien elektif dijadwalkan melalui poliklinik, pasien cito dijadwalkan dari IGD, Ponek, VK, Rawat Inap, dan ICU
  2. Untuk operasi elektif pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui poliklinik di jam 07.00 – 14.00 WIB dan melalui IGD di jam 14.00 – 01.00 WIB
  3. Pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan perispan operasi, untuk pasien cito segera dipersiapkan untuk operasi maksimal 6 jam sudah dilakukan tindakan operasi
  4. Dilakukan asuhan medis dan keperawatan dan tindakan operasi dikamar operasi
  5. Setelah operasi bisa pindah di ruang rawat inap, ICU, dan ICCU
  6. Perencanaan pulang pasien
  7. Penyelesaian administrasi ke kasir
  8. Pasien pulang/rujuk/meninggal

Elektif Jam 08.00 s/d 19.00 WIB

Cito 24 Jam

Pasien Umum : Peraturan Gubernur Provinsi DKI  Jakarta

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

Bedah Umum, Bedah Saraf, Obsgyn, Bedah Orthopedi, Bedah Urologi, THT, Mata, Bedah Plastik, Broncoscopy, BTKV, Jantung

 4.   Whatsapp : 082122985653

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"