Persetujuan Pembangunan Tangki Bahan Bakar Cair

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan
  2. Gambar konstruksi fasilitas penyimpanan bahan bakar cair
  3. Gambar situasi fasilitas penyimpanan bahan bakar cair
  4. Detail rencana waktu dan tahapan pembangunan
  5. Salinan pengesahan KTT/PTL
  6. Salinan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jika lokasi fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cairtermasuk dalam kawasan hutan
  7. Berita Acara Penentuan Lokasi yang diketahui oleh KTT/PTL dan aparat desa setempat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah dibebaskan dan disetujui untuk dibangun fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair
  8. Laporan hasil kajian daya dukung tanah dan kestabilan lokasi penyimpanan bahan bakar cair yang akan dibangun
  9. Rencana jenis/tipe pondasi konstruksi bangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair
  10. Dasar pertimbangan dan penentuan kapasitas fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair
  11. Foto situasi permukaan lahan (yang mewakili keadaan lapangan) dari minimal 4 (empat) sudut yang berbeda
  12. Salinan persetujuan izin lingkungan dan studi kelayakan
  13. Surat pernyataan kebenaran dokumen dari manajemen yang ditandatangani di atas materai; dan
  14. Soft copy dokumen sebagaimana pada syarat diatas

  1. Permohonan diajukan oleh badan usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/ orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP Operasi Produksi. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui website yang telah ditentukan atau secara offline kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas melakukan evaluasi berkas permohonan melalui Tim Teknis dalam hal ini Bidang ESDM yang membidangi pertambangan. Tim Teknis dalam melakukan evaluasi berkas dengan cara cek lapangan dan dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan. Apabila berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Tim Teknis menyiapkan konsep Surat Persetujuan. Pemohon menerima Surat Persetujuan Pembangunan Fasilitas Penyimpanan Penimbunan Bahan Bakar Cair.
  3. Catatan : Untuk saat ini Surat persetujuan pembangunan fasilitas penyimpanan/penimbunanbahan bakar cair tertuang dalam persetujuan Laporan RKAB Tahunan.

14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pembangunan Fasilitas Penyimpanan/Penimbunan Bahan Bakar Cair.

1. Datang langsung 

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 

3. Telepon : (0274) 589091 

4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pembangunan Tangki Bahan Bakar Cair"