Persetujuan Laporan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Eksplorasi/ Laporan Eksplorasi/ Studi Kelayakan/ Rencana Reklamasi/ Rencana Pascatambang/ Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan Persetujuan Dokumen yang dilampiri dengan: a. Dokumen teknis yang dimohonkan persetujuan b. Lampiran-lampiran pendukung

  1. Pemegang IUP Eksplorasi wajib menyampaikan untuk jenis laporan pelaksanaan kegiatan esplorasi kepada Dinas PUPESDM DIY melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, disampaikan secara berturutan sesuai dengan urutan tahapan kegiatan eksplorasi. DPMPTSP DIY mengirimkan permohonan persetujuan Dokumen Eksplorasi kepada Kepala Dinas PUPESDM DIY.
  3. Dinas PUPESDM DIY melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap laporan-laporan pada butir 1 diatas melalui pemaparan dengan mengikutsertakan pemohon, pemerintah kecamatan dan desa, dinas/instansi terkait (BBWSSO/BLH/Dinas LH Kabupaten/Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPPM DIY/BKAD Kabupaten), serta Inspektur Tambang.
  4. Dinas PUPESDM DIY memberikan Surat Persetujuan Laporan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi dokumen tersebut untuk disampaikan kepada DPMPTSP DIY.
  5. DPMPTSP DIY menyampaikan surat persetujuan dokumen teknis kepada pemohon.

Persetujuan Laporan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Eksplorasi/ Laporan Eksplorasi/ Studi Kelayakan/ Rencana Reklamasi/ Rencana Pascatambang/ Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Persetujuan Laporan RKAB Eksplorasi; 2. Surat Persetujuan Laporan Eksplorasi; 3. Surat Persetujuan Studi Kelayakan; 4. Surat Persetujuan Rencana Reklamasi; 5. Surat Persetujuan Rencana Pascatambang; 6. Surat Persetujuan Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

1. Datang langsung 

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 

3. Telepon : (0274) 589091 

4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Laporan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Eksplorasi/ Laporan Eksplorasi/ Studi Kelayakan/ Rencana Reklamasi/ Rencana Pascatambang/ Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)"