No. SK: 74
Rawat Jalan Pasien Umum :
Rata rata kurang lebih 3 menit per pasien.
Rawat Inap Pasien Umum :
Kurang dari 15 menit sejak pasien meneyerahkan berkas pulang ke bagian kasir.
Jalan Pasien Umum :
Peraturan Gubernur Provinsi DKI jakarta.
Rawat Inap Pasien Umum :
Sesuai dengan pelayanan yang diberikan.Rawat Jalan Pasien Umum dan Rawat Inap Pasien Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store