Pelayanan Kependudukan

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. KTP asli dari yang meninggal
  3. FC KTP Pelapor dan 2 orang Saksi
  4. KK asli
  5. Surat Kuasa jika yang pemohon bukan keluarga Alm.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas menerima berkas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas memproses Surat Keterangan Pelaporan Kematian
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian (manual) untuk proses pemakaman
  6. Petugas melaporkan penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Kematian (manual)
  7. Petugas melakukan verifikasi dan memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan, Register / Kutipan Akta Kematian, dan KTP-el Suami / Isteri Alm
  8. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian, KK. Register/Kutipan Akta Kematian
  9. Pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima KK, Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian KK, Akta Kematian dan KTP-el (sepanjang blanko KTP-el tersedia)

1.  Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.  Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.  Kotak saran dan pengaduan langsung

4.  Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

5.  Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

Website Informasi dan Konsultasi https://ptspkecamatanciracas.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"