Pemutusan dan Penyambungan Kembali

No. SK: NOMOR: 690/95-03/II/2022

  1. elanggan yang memiliki tunggakan ? 2 bulan berdasarkan data pada billing system.
  2. elanggan yang memiliki tunggakan ? 2 bulan berdasarkan data pada billing system.
  3. Atas permintaan pelanggan

  1. Pemutusan karena Tunggakan : 1. DivisiRekening dan Piutang menyusun data pelanggan yang menunggak selama ? 2 bulan dan menyerahkan data pelanggan ke Administrasi Pemutusan. 2. Administrasi Pemutusan menerima data pelanggan yang menunggak selama ? 2 bulan dan melakukan verifikasi tagihan dari DivisiRekening. 3. Administrasi Pemutusan mencetak memo pemutusan dan Asmen Kepatuhan Pelanggan Wilayah mengecek jumlah tunggakan/tagihan rekening air kosong/bolong dan menimbulkan jumlah tagihan selanjutnya dan meneruskan memo pemutusan kepada Pelaksana Pemutusan dan Tunggakan. 4. Asmen Kepatuhan Pelanggan Wilayah memberikan surat perintah pemutusan dan memo kepada Pelaksana Pemutusan dan Tunggakan untuk melakukan pemutusan. 5. Pelaksana Pemutusan dan Tunggakan ke lapangan untuk melakukan pemutusan berdasarkan surat perintah. 6. Jika Pelanggan tidak membayar tunggakan, Pelaksana Pemutusan dan Tunggakan melakukan pemutusan tetapi apabila pelanggan membayar maka Pelaksana Pemutusan dan Tunggakan tidak melakukan pemutusan.
  2. Penyambungan Kembali adalah : 1. Pelangganmelunasi tunggakan ke loket. 2. Loket memberikan kwitansi arsip biaya buka tunggakan ke Divisi Kepatuhan Pelanggan Wilayah. 3. Pelaksana Pemutusan dan Tunggakan ke lapangan untuk menyambung kembali water meter yang disegel, diputus persil atau putus taping.
  3. Pemutusan Karena Permintaan Pelanggan adalah : 1. Pelanggan datang ke UPW membawa surat permohonan minta putus permanen (tanpa ada piutang) ke Customer Servis. 2. Customer Servis dan Administrasi Pemutusan memberikan surat permohonan pelanggan putus permanen ke Asmen Kepatuhan Wilayah 3. Asmen Kepatuhan Pelanggan Wilayah mengkroscek Jika pelanggan ada tunggakan maka pelanggan harus melakukan pembayaran pelunasan di loket dan dilaksanakan pemutusan sementara, dan jika telah tidak ada tunggakan maka dilaksanakan pemutusan permanen sesuai dengan pemintaan pelanggan. 4. Pelaksana Pemutusan dan Tunggakan ke lokasi pelanggan untuk memutus sambungan air secara permanen. 5. Surat persetujuan permohonan pemutusan permanen atas permintaan pelanggan ditembuskan ke Divisi Rekening dan Divisi Meter dan Pelayanan Wilayah

2 Hari

a. Untuk Pemutusan tidak dikenakan biaya (Rp.0)

b. Penyambungan Kembali (sesuai dengan SK Direksi No : 690/51-02/VIII/Peg-2022 Tentang Biaya Pelayanan Pelanggan

c. Biaya buka kembali (setelah 3 bulan) atas permintaan pelanggan Rp. 550.000,-

jasa

Customer Service (Wilayah I)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutusan dan Penyambungan Kembali"