Pelayanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian (Diklat)

No. SK: 74

  1. Pegawai mendapatkan pelatihan minimal 20 Jam/Tahun

  1. Satuan Pelaksana diklat mencari maupun menerima penawaaran pelatihan/seminar/studi banding eksternal
  2. Satuan Pelaksana diklat melakukan analisa kebutuhan pelatihan - pelatihan/seminar/studi banding eksternal apa sajakah yang perlu dilaksanakan, yang sesuai dengan perencanaan diklat, termasuk dari sisi anggaran
  3. Jika pelatihan/seminar/studi badning eksternal, tidak diperlukan, penawaran dimasukkan ke file
  4. Jika pelatihan/seminar/studi banding eksternal, diperlukan. Satua Pelaksana Diklat berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Diklat berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana terkait untuk menetapkan sasaran peserta.
  5. Satuan Pelaksana Diklat menghubungi panitia penyelenggara pelatihan/seminar/studi banding eksternal, untuk mendiskusikan harga, waktu pelaksanaan, sasaran peserta dan media yang digunakan.
  6. Satuan Pelaksana Diklat menyiapkan surat tugas pelatihan/seminar/studi banding eksternal
  7. Satuan Pelaksana Diklat mengurus administrasi dan segala hal yang diperlukan untuk pelatihan/seminar/studi banding eksternal tersebut, termasuk akomodasi/pemesanan tiket, transportasi, laptop dan lain-lain,
  8. Satuan Pelaksana Diklat menyiapkan berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), menyerahkan kepada Satuan Pelaksana perbendaharaan dan Verifikasi untuk selanjutnya menyelesaikan pembayaran pelatihan/seminar/studi banding eksternal tersebut.
  9. Satuan Pelaksanaan diklat membuat Laporan SPJ Uang Keluar, setelah menerima laporan dari pegawai yang telah mengikuti pelatihan/seminar/studi banding eksternal tersebut.

Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Jumat : 08.00 – 16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

3.    Email : rsudkoja@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian (Diklat)"