Pelayanan Kependudukan

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kematian dari RS
  2. KK dan KTP asli dari yang meninggal
  3. Foto kopi KTP Pelapor dan 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan KK
  7. Pemohon menandatangani register akta kematian dan menerima Surat Keterangan Pelaporan Kematian untuk pengurusan izin makam, serta memintakan tanda tangan kepala keluarga dan Ketua RT pada KK
  8. Petugas memproses pencetakan register dan kutipan Akta Kematian, serta penandatangan oleh PPS
  9. Petugas memproses KTP-el suami/isteri Alm
  10. Pemohon menyerahkan KK lembar kedua, menerima Akta Kematian dan KTP-el suami/isteri Alm

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian KK, Akta Kematian dan KTP-el (sepanjang blanko KTP-el tersedia)

1.  Nomor Telepon Kantor & Fax 021-8401308 - 8404067 – 8404061

2.  Whatsapp Customer Relationship Officer (CRO) 0895 4066 01919

3.  Kotak saran dan pengaduan langsung

4.  Email : Kecamatanciracas@gmail.com ptspkecamatanciracas@gmail.com

5.  Instagram @kecamatan.ciracas & @ptspkecamatanciracas

Website Informasi dan Konsultasi https://ptspkecamatanciracas.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan"